Waduh THR karyawan 2021 tidak boleh dicicil

Waduh THR karyawan 2021 tidak boleh dicicil

mobile.aditama-finance.com   |   Aditama Finance   |   Rabu, 14 April 2021

Menaker(Menteri Ketenagakerjaan) Ida Fauziyah telah mengeluarkan S.E. Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam keterangan resminya beliau juga memperjelas jadwal pembayaran THR 2021 dan ketentuannya. THR 2021 dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker No.6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, THR harus dibayarkan sebagai kewajiban pengusaha kepada pekerja.

"Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya" ujar Menaker Ida Fauziah pada konferensi pers virtual di Jakarta hari Senin tanggal 12 april 2021.

Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 agar perekonomian bergerak sebutnya lagi, dan Beliau meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan.

Kementerian akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021 di pusat dan bisa diikuti daerah sehingga pemberian THR efektif.

Namun aturan tersebut dinilai sangat sulit dilaksanakan bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR akibat belum kondusifnya situasi perusahaan. Apalagi kurang dari satu bulan kedepan Pengusaha diwajibkan untuk membayar THR (Tunjangan Hari Raya) para karyawannya.

Hal ini membuat pusing pengusaha, menerapkan strategi perusahaannya dengan cashflow yang belum stabil namun sudah harus membayarkan THR tanpa harus dicicil.

Aditama Finance melihat masalah tersebut dan memberikan solusi kepada pengusaha untuk dapat membayar THR karyawan dengan penuh namun tetap mencicil.

Dengan produk Sale and Leaseback (jual dan sewa biayakan kembali), Pengusaha dapat menjaminkan kembali mesin produksi mereka untuk mendapatkan modal kerja dari PT Aditama Finance.

Dapat juga dengan Produk Anjak Piutang dengan menjaminkan Piutang/invoice yang belum jatuh tempo dan mendapatkan modal kerja yang maksimal

Dengan demikian pengusaha tidak perlu pusing masalah cashflow perusahaan kedepan dan THR Karyawan dapat terbayar tepat waktu.

Berita Terbaru
Chat Via WhatsApp
aditama aditama camera