Anjak piutang adalah perusahaan menjaminkan piutangnya

Anjak piutang adalah perusahaan menjaminkan piutangnya

mobile.aditama-finance.com   |   Rita Rosdianti   |   Senin, 23 Desember 2019

Anjak piutang atau factoring

adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan). Anjak piutang melibatkan tiga pihak. Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual atau customer, debitur dan pihak yang membiayai. Penjual atau customer adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua (debitur). Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya ke pihak ketiga (lembaga keuangan khusus) untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.

Adapun jenis factoring (anjak piutang) yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis, diantaranya sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pelayanan

a. Full Service Factoring

factoring jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan.

b. Bulk Factoring

factoring jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah tanpa memberikan jasa lain seperti resiko piutang, administrasi penjualan dan penagihan.

c. Maturity Factoring

Pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh debitur tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.

d. Finance Factoring

factoring jenis ini hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur atau invoice pada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafond pembiayaan (limit kredit). Debitur tetap harus bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.

2. Berdasarkan Penanggungan Resiko

a. Recourse Factoring

yaitu jenis factoring apabila pihak perusahaan ternyata tidak mendapatkan atau tidak penuh mendapatkan tagihannya dari pihak customer, maka pihak debitur masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya.

b. Without Recourse Factoring

yaitu jenis factoring yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan. Jadi, misalnya terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang, hal tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari pihak perusahaan. Sementara pihak debitur tidak lagi bertanggung jawab.

3. Berdasarkan Perjanjian

a. Disclosed Factoring

yaitu factoring dimana pengalihan piutangnya kepada perusahaan diberitahukan kepada pihak penjual (customer). Oleh karena itu pada saat piutang terebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada customer yang bersangkutan.

b. Undisclosed Factoring

yaitu factoring dimana pengalihan piutangnya tidak diberitahukan kepada pihak penjual (customer).

4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan

a. Domestic Factoring

Kegiatan transaksi factoring dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, penjual atau customer dan debitur yang semuanya berdomisili di dalam negeri.

b. International Factoring

Kegiatan factoring untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai expor factor dan import factor.

Manfaat Anjak Piutang adalah:

> Menurunkan biaya produksi

> Memberikan fasilitas pembayaran di muka

> Meningkatkan daya saing perusahaan klien

> Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba

> Menghindari kerugian karena kredit macet

> Mempercepat proses ekonomi

baca juga Manisnya Anjak Piutang

Berita Terbaru
Chat Via WhatsApp
aditama aditama camera