Pemberitahuan

Yth. DEBITUR PT ADITAMA FINANCE

Kami sangat memahami dampak penyebaran Covid-19 bagi perekonomian nasional, dan seluruh sektor usaha. Situasi ini sangat menantang bagi kita semua.

Terkait dengan kebijakan OJK terbaru yakni POJK no 11/POJK.03/ 2020 dan Surat OJK No: S – 9/ D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal: ”Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disesase2019 (COVID-19) bagi Perusahaan Pembiayaan”, berikut ini kami sampaikan kebijakan terkait permohonan restrukturisasi:

1. Debitur yang terkena dampak langsung dari pandemi Covid-19 dengan nilai pembiayaan sampai dengan Rp. 10 Milyar.

2. Status pembayaran uang sewa pembiayaan dalam status lancar sebelum penyebaran Covid-19.

3. Barang yang disewapembiayaankan masih digunakan untuk usaha Debitur.

4. Skema restrukturisasi yang kami tawarkan:

a. Pembayaran imbalan jasa sewa (bunga) saja tanpa pokok pembiayaan selama 6 bulan.

b. Penundaan sebagian pembayaran uang sewa pembiayaan.

c. Perpanjangan jangka waktu.

5. Bagi Debitur yang ingin mengajukan pemohonan restrukturisasi silakan mengajukan surat permohonan resmi melalui email layanan@aditama-finance.com atau mendownload formulir surat permohonan restrukturisasi di website atau aplikasi AditamaMobile atau menghubungi Marketing kami. Dokumen-dokumen untuk proses restrukturisasi yang harus dilengkapi tercantum di Surat Permohonan Restrukturisasi yang sudah kami siapkan.

6. Batas waktu pengajuan restrukturisasi tanggal 30 April 2020.

Kami berharap program ini dapat digunakan sesuai kondisi usaha Debitur yang sebenar-benarnya, dan dilandasi itikad baik agar kelangsungan usaha kita bersama dapat berjalan sesuai harapan.

Debitur dapat menghubungi email diatas atau menghubungi Marketing tanpa perlu ke kantor kami, hal ini untuk kenyamanan dan keselamatan Debitur di tengah wabah Covid-19 ini.

JAKARTA, 01 April 2020

PT ADITAMA FINANCE

DIREKSI

Dokumen Pendukung

Formulir restruktur : http://tiny.cc/restrukturcov19

Chat Via WhatsApp
aditama aditama camera