Melihat hak anda sebagai konsumen perusahaan pembiayaan

Melihat hak anda sebagai konsumen perusahaan pembiayaan

mobile.aditama-finance.com   |   Aditama Finance   |   Selasa, 3 November 2020

Sebagai Debitur perusahaan pembiayaan, Anda memiliki hak yang tidak boleh dilanggar oleh PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan). Yakni memiliki hak mengetahui informasi produk secara jelas dan menyeluruh. Sehingga anda tidak perlu sungkan untuk bertanya dan menggali infomarsi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Hal ini juga menghindari terjadinya kesalahpahaman di dalam transaksi yang mungkin dapat terjadi di kemudian hari.

Manfaatkan kesempatan yang baik saat bertemu dengan petugas perusahaan pembiayaan. Menggali sebanyak-banyaknya informasi yang belum Anda pahami dengan jelas, seperti :

- Mengetahui proses pembiayaan yang akan berlangsung?

- Bagaimana jika terjadi keterlambatan dalam membayar angsuran?

- Berapa nomor call center perusahaan pembiayaan?

- Bagaimana cara melakukan pembayaran?

Atau pada saat anda menanda tangani perjanjian, anda dapat bertanya jika ada yang tidak jelas didalam perjanjian tersebut.

Ingat carilah perusahaan pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK agar transaksi Anda selalu aman dan nyaman.

Berita Terbaru
Chat Via WhatsApp
aditama aditama camera