Pemerintah memberikan insentif pajak untuk Wajib Pajak

Pemerintah memberikan insentif pajak untuk Wajib Pajak

mobile.aditama-finance.com   |   Aditama Finance   |   Jumat, 27 Maret 2020

dengan tujuan Menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah virus corona, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan empat insentif pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang terkena dampak virus corona Covid 19.

Dampak pandemik COVID 19 ini telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. Untuk itu, pemerintah telah dan terus melakukan langkah langkah cepat untuk mengantisipasi beberapa dampak ini, begitu latar belakang dibuatnya Kebijakan relaksasi Pajak dari pemerintah ini.

Ada empat insentif yang terkait yaitu ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dan keempatnya dapat dinanfaatkan bagi para Wajib Pajak (WP) yang terkena dampak virus corona Covid-19.

Keempat insentif itu antara lain :

1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah

2. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan

3. Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan

4. Restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan

akan tetapi tidak semua sektor dapat menikmati kebijakan insentif pajak ini, walau demikian semoga dengan adanya kebijakan insentif pajak tersebut dapat menolong perekonomian Negara Indonesia dari dampak pendemik COVID 19 virus Corona.

Jangan lupa untuk tetap jaga jarak (physical Distance) lebih dari 1 meter, Jaga kebersihan dengan rajin mencuci tangan, hindari contact fisik dan tetap dirumah aja demi menghentikan penyebaran Pandemik Virus Corona COVUD 19 di bumi Indonesia

Berita Terbaru
Chat Via WhatsApp
aditama aditama camera