Iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen , Pepresnya akan disahkan

Iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen , Pepresnya akan disahkan

Diambil dari berbagai sumber   |   dari berbagai sumber   |   Kamis, 29 Agustus 2019

Presiden Joko Widodo akan merilis peraturan presiden mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Rencananya, perpres tersebut akan mengacu pada usulan yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Komisi XI DPR.

Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran BJKN mulai 1 Januari 2020 mendatang

- JKN kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 peserta/bulan

- JKN kelas II naik dari Rp 59.000 menjadi Rp 110.000 peserta/bulan

- JKN kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 peserta/bulan

Hal ini terjadi karena BPJS Kesehatan ternyata harus menanggung denda tunggakan dari rumah sakit yang nilainya puluhan miliar rupiah selain ditengah ancaman defisit.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady, M.Kes, AAK mengatakan bahwa BPJS Kesehatan mempunyai kewajiban membayar denda 1% dari setiap keterlambatan klaim. Klaim yang gagal bayar per juni 2018 sekitar Rp 7 triliun. Itu berarti, potensi denda yang membayangi BPJS Kesehatan sekitar Rp 70 miliar sampai Juni 2019. Ditambah dengan defisit tahun lalu belum tertutupi. Total defisit BPJS Kesehatan berkisar Rp 28 triliun itu jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, usai rapat bersama Badan Anggaran DPR/MPR, menerangkan langkah kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus benar benar dilakukan.

Menurut beliau, bila iuran BPJS Kesehatan tidak naik, maka persoalan defisit anggaran perusahaan akan tidak akan terselesaikan. Maka dari itu peraturan presiden mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu segera diberlakukan mulai tahun depan.

Meskipun demikian Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan iuran tersebut berpotensi memberatkan peserta mandiri BPJS Kesehatan yang pendapatannya di bawah upah minimum. hal ini senada dengan Anggota Komisi XI Ichsan Firdaus jumlah peserta yang menunggak akan semakin banyak dan bisa saja keuangan BPJS Kesehatan akan semakin memburuk dari sekarang. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyarankan untuk mendahulukan perbaikan data kepesertaan. Agar kenaikan iuran tepat sasaran. Anggota Komisi IX dari Mafirion pun menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dibarengi dengan perbaikan tata kelola perusahaan.

Sementara Tulus Abadi Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan jika Iuran dinaikan maka BPJS Kesehatan harus menghilangkan kelas layanan. selaras dengan spirit asuransi sosial, yakni gotong royong.

Berita Terbaru
Chat Via WhatsApp
aditama aditama camera